WELCOME TO SEKOLAH DASAR NEGERI SEMPUR KIDUL KOTA BOGOR HAK CIPTA DILINDUNGI OLEH UNDANG - UNDANG
Photobucket

Senin, 28 November 2011

Liputan6.com, Ngawi: Aparat Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur meringkus tersangka penculik dua anak pengusaha mebel asal Jepara, Jawa Tengah, Ahad (27/11). Tersangka tak lain teman ayah korban, Eko Siswanto ditangkap di sebuah kamar hotel di Ngawi. Ketika diciduk tersangka sedang menunggu transfer uang tebusan sebesar Rp 3 juta.

Kedua bocah yang diculik bernama Lintang Kusuma (5) dan Bagus Ifangga (4), putra Mujianto. Keluarga sangat mensyukuri kembalinya kedua bocah itu setelah tiga hari dibawa kabur.

Tersangka tertangkap setelah polisi berhasil mengetahui keberadaan mobil rental yang digunakan pelaku berada di Hotel Sukowati, Ngawi. Tak ingin buruannya hilang, polisi menggrebek dan menangkap Eko yang ternyata relasi bisnis Mujianto.

Penculikan terjadi ketika Lintang dan Bagus diajak bermain di Pantai Kartini Jepara oleh ayahnya. Saat ayanya lengah, kedua bocah dibawa pelaku. Selang beberapa saat tersangka mengirim pesan pendek untuk minta uang tebusan.

Tersangka Eko yang badanya dipenuhi tato terancam hukuman 12 tahun penjara.(AIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar