Garut (ANTARA) - Seorang guru SD Negeri Kiansantang Garut, Vini Noviani (33) terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pengusaha pengembang perumahan, divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis.
"Pasal 351 yang didakwakan kepada terdakwa vini terbukti bersalah tindak pidana penganiayaan dan pidana penjara selama dua bulan," kata hakim Ketua Hakim Aruminingsih SH saat pembacaan sidang vonis terdakwa seorang guru itu.
Dalam pembacaannya itu Vini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 1 melakukan penganiayaan hingga korban atau pelapor H Ee, merasakan sakit.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan korban selama proses sidang, terdakwa terbukti ada unsur kesengajaan melempar pasir bercampur kerikil batu terhadap korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa itu menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain atau korban mengalami luka lecet pada bagian dahi dan harus mendapatkan pengobatan.
Selain itu korban selama dua jam setelah kejadian pelemparan pasir sempat merasakan pusing hingga pihak dokter yang memeriksa korban memberikan obat penghilang rasa sakit.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit yang disebut penganiayaan, dan majelis hakim memutuskan ada unsur penganiayaan telah terpenuhi, dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum," kata Aruminingsih.
Terdakwa sebelumnya diancam kurungan penjara dua tahun delapan bulan, berdasarkan pertimbangan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dituntut penjara dua bulan penjara.
Sebelumnya Vini sempat di tahan di Lapas Garut 19 September 2011, namun berdasarkan tuntutan dan desakan dari berbagai pihak akhirnya Vini menjadi tahanan kota sejak 10 Oktober 2011.
Sementara itu Vini seorang guru honorer terlibat kasus penganiayaan tersebut disebabkan adanya hutang piutang cicilan rumah dengan pihak korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar